Dalam ajaran Islam, memakai pakaian pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai) golongan tertentu atau mengandung simbol-simbol kekafiran. Namun, bagaimana hukum memakai baju yang bergambar rumah ibadah non muslim seperti gereja, pura, vihara, atau klenteng?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian membolehkan, sebagian memakruhkan, dan ada pula yang mengharamkan, terutama jika gambar tersebut merupakan simbol agama lain seperti salib atau syiar kekafiran.
Pendapat mayoritas ulama, seperti yang difatwakan Darul Ifta Mesir, menyatakan bahwa memakai pakaian bergambar rumah ibadah non muslim hukumnya makruh. Artinya, jika dilakukan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan berpahala. Jika gambar tersebut benar-benar merupakan simbol kekafiran, maka hukumnya bisa makruh atau bahkan haram.
Syekh al-Mardawi dari mazhab Hanabilah juga menegaskan makruhnya memakai pakaian yang terdapat simbol non muslim, bahkan bisa haram jika mengandung syiar kekafiran secara jelas.
Kesimpulannya, sebaiknya seorang muslim menghindari memakai baju bergambar rumah ibadah non muslim, terutama jika mengandung simbol agama lain secara jelas. Hal ini untuk menjaga identitas dan kehati-hatian dalam beragama.