Lu pernah nggak sih, lagi scroll medsos, tiba-tiba liat video orang potong rambut buat didonasiin ke penyintas kanker? Komennya rame, ada yang terharu, ada juga yang langsung nanya: “Eh, itu halal nggak sih?”
Nah, ini dia topik yang kadang bikin jidat berkerut. Donasi rambut: antara niat mulia dan hukum syariat. Yuk, kita bahas santai, biar nggak salah paham dan nggak asal nge-judge!
Jadi gini, dalam Islam, tubuh manusia itu dimuliakan banget. Sampai rambut pun, katanya, nggak boleh sembarangan dijual atau dipakai buat hal aneh-aneh. Ada dalilnya di QS. Al-Isra’: 70, yang intinya: “Sungguh Kami telah memuliakan bani Adam.” Jadi, rambut itu bukan komoditas pasar kayak cabe di warung.
Tapi, gimana kalau rambutnya didonasiin, bukan dijual? Nah, di sinilah ulama mulai “adu argumen”. Ada yang bilang, pokoknya nggak boleh dimanfaatin sama sekali, ada juga yang lebih fleksibel, asal niatnya baik dan bermanfaat.
Madzhab Hanbali, misalnya, punya logika unik. Mereka bilang, kalau anggota tubuh yang dipisah itu nggak ada manfaatnya, ya haram dijual. Tapi kalau bermanfaat, kayak donasi rambut buat wig penyintas kanker, ya boleh-boleh aja. Asal nggak ada unsur jual-beli, apalagi tipu-tipu.
Tapi, jangan buru-buru potong rambut terus didonasiin, bro! Ada syaratnya juga. Misal, rambut itu nggak boleh dipakai buat hal yang najis atau maksiat. Dan, kalau dipakai buat wig, jangan sampai niatnya buat nipu atau pamer doang.
Terus, gimana soal hukum pakai wig dari rambut manusia? Ini juga rame perdebatannya. Ada yang bilang haram mutlak, ada yang bilang boleh asal bukan dari rambut najis atau manusia. Bahkan, ada fatwa yang bilang, kalau wig itu dari rambut sendiri atau dari bahan suci, dan dipakai di rumah buat ningkatin percaya diri penyintas kanker, ya nggak masalah. Asal nggak dipamerin ke non-mahram.
Bahkan, ada ulama yang bilang, pakai wig itu nggak termasuk “menyambung rambut” yang dilaknat Nabi, selama nggak ada unsur penipuan. Jadi, kalau niatnya buat support mental penyintas kanker, insyaAllah aman.
Tapi, tetap, jangan lupa izin suami kalau udah nikah, ya! Dan jangan sampai niat donasi rambut malah jadi ajang flexing di medsos. Ingat, amal itu soal hati, bukan soal likes.
Intinya, donasi rambut itu bisa jadi amal mulia, asal niatnya bener, caranya bener, dan nggak melanggar syariat. Kalau masih ragu, tanya ustadz yang paham, jangan tanya netizen yang hobinya debat kusir.
Akhir kata, kalau mau potong rambut buat donasi, pastikan niatnya tulus, bukan sekadar ikut tren. Siapa tahu, sehelai rambut yang lu donasiin, jadi sumber semangat baru buat saudara kita yang lagi berjuang lawan kanker. Dan itu, bro, pahala yang nggak bisa diukur sama jumlah followers!