Opini 23 July 2025

Sound Horeg: Hukum, Hiburan, dan Batasan dalam Islam

Sound Horeg: Hukum, Hiburan, dan Batasan dalam Islam
Bagikan:

Kalau ada lomba suara paling bikin tetangga geleng-geleng kepala, sound horeg pasti juara satu. Bayangin, baru jam 7 pagi, dentuman bass sudah bikin jendela bergetar, ayam tetangga auto trauma, dan emak-emak gagal tidur siang. Ada yang bilang, “Namanya juga hiburan rakyat!” Tapi, ada juga yang cuma bisa ngelus dada sambil mikir, “Ini hiburan apa uji nyali, sih?”

Fenomena sound horeg ini memang lagi naik daun. Dari hajatan, sunatan, sampai tradisi tahunan, rasanya kurang afdal kalau belum ada suara yang bikin kuping serasa di gym. Tapi, di balik gegap gempita itu, ada juga yang merasa terganggu, bahkan sampai stres. Nah, Islam sendiri gimana sih memandang suara horeg yang bikin suasana jadi heboh ini?

Pertama, Islam sangat menghargai hak kenyamanan orang lain. Kalau suara sound horeg sudah bikin orang lain nggak bisa tidur, belajar, atau sekadar santai di rumah, itu udah masuk ranah haram. Syaikh Musa bin Zain pernah bilang, bahkan main bola di jalanan aja bisa dilarang kalau teriakannya ganggu orang istirahat. Apalagi ini, suara bass yang bikin genteng bergetar.

قَالَ مُوسَى بْنُ الزَّيْنِ: وَحَيْثُ ضَيَّقَ اللَّاعِبُونَ بِالْكُرَةِ وَغَيْرِهَا الطَّرِيقَ عَلَى الْمَارَّةِ، أَوْ حَصَلَ عَلَى النَّاسِ أَذًى بِفِعْلِهِمْ أَوْ صِيَاحِهِمْ يَمْنَعُهُمْ سُكُونَهُمْ بِنَوْمٍ وَنَحْوِهِ، أَوْ جُلُوسِ النَّاسِ بِأَفْنِيَتِهِمْ: لَزِمَ أَوْلِيَاءَهُمْ وَسَادَتَهُمْ – بَلْ كُلَّ مَنْ قَدَرَ – زَجْرَهُمْ وَمَنْعَهُمْ، وَمَنْ امْتَنَعَ عُزِّرَ
"Musa bin az-Zain berkata: Jika orang yang bermain bola dan semacamnya menyempitkan jalan bagi para pengguna jalan, atau menimbulkan gangguan terhadap masyarakat karena perbuatan atau teriakan mereka yang menghalangi ketenangan seperti waktu tidur, atau mengganggu orang-orang yang duduk di halaman rumah mereka, maka wajib bagi para wali, pemimpin mereka, bahkan setiap orang yang mampu, untuk menegur dan melarang mereka. Siapa yang menolak untuk patuh, harus dihukum ta’zir."

Kedua, sound horeg sering banget identik sama konser musik bebas, joget-joget, dan suasana yang jauh dari nilai Islami. Dalam kaidah syariah, segala simbol atau atribut yang identik dengan kaum fasiq (pelaku maksiat) itu haram diadopsi. Imam Ibnu Hajar al-Haitami bilang, alat musik yang jadi simbol pesta maksiat itu haram dipakai, apalagi kalau sampai bikin orang lain ikut-ikutan.

وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ آلَةٍ مِنْ شِعَارِ الشَّرَبَةِ كَطُنْبُورٍ)... (وَاسْتِمَاعُهَا)؛ لِأَنَّ اللَّذَّةَ الْحَاصِلَةَ مِنْهَا تَدْعُو إِلَى فَسَادٍ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهَا؛ وَلِأَنَّهَا شِعَارُ الْفُسَّاقِ، وَالتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرَامٌ
"Haram hukumnya menggunakan alat musik yang menjadi simbol pesta mabuk-mabukan seperti ṭunbur (sejenis alat petik)... dan juga mendengarkannya; karena kenikmatan yang ditimbulkan darinya dapat mengarah pada kerusakan seperti halnya minum khamr, terlebih bagi mereka yang baru saja meninggalkan kemaksiatan; juga karena alat itu merupakan simbol orang-orang fasik, dan menyerupai mereka adalah haram."

Ketiga, sound horeg itu rawan banget jadi pemicu maksiat. Imam al-Ghazali bilang, menempuh hal yang berpotensi menyebabkan maksiat itu sendiri udah maksiat. Apalagi kalau sampai bikin orang joget-joget, campur baur laki-laki dan perempuan, atau bahkan jadi ajang pamer gaya yang jauh dari adab Islami.

وَتَحْصِيلُ مَظِنَّةِ الْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ، وَنَعْنِي بِالْمَظِنَّةِ مَا يَتَعَرَّضُ الْإِنْسَانُ بِهِ لِوُقُوعِ الْمَعْصِيَةِ
"Menempuh hal yang berpotensi menyebabkan maksiat adalah suatu kemaksiatan. Yang dimaksud dengan potensi maksiat adalah hal-hal yang dapat membawa seseorang terjerumus ke dalam kemaksiatan."

Jadi, kalau mau hiburan, boleh aja, asal nggak ganggu orang lain, nggak identik sama maksiat, dan nggak jadi pemicu dosa berjamaah. Islam itu nggak anti hiburan, tapi anti kerusakan. Hidup udah cukup bising sama masalah, jangan ditambahin sama suara horeg yang bikin hati makin panas.

Kamu sendiri tim sound horeg atau tim ketenangan? Cerita dong di komentar, biar mimin tahu, siapa tahu bisa jadi bahan musyawarah RT berikutnya!

Wallahu a’lam.

Terkait

Lihat Semua