Bayangin, kamu lagi nongkrong santai, tiba-tiba ada temen curhat, ‘Min, status anak yang lahir setelah nikah tapi ibunya dulu sempat ‘khilaf’ itu gimana, ya?’ Waduh, ini bukan cuma drama sinetron, bro, tapi realita yang kadang bikin kepala muter kayak kipas angin 3 speed!
Mimin paham, kadang hidup tuh nggak semulus filter Instagram. Ada aja cerita keluarga yang bikin galau, apalagi soal nasab anak. Nah, biar nggak salah paham, yuk kita bahas bareng-bareng, santai aja kayak ngopi sore.
Jadi gini, dalam Islam, zina itu jelas dosa besar. Tapi kalau udah kejadian, yang penting tobat dan jangan diulangin. Nah, soal status anak, ini yang sering bikin keluarga deg-degan. Misal, ada ibu yang hamil dan melahirkan anak setelah minimal enam bulan dari akad nikah. Secara hukum, anak itu tetap dinasabkan ke suami yang sah. Ini namanya hukum firasy. Bahkan kalau sebelumnya ada kemungkinan anak itu hasil hubungan di luar nikah, selama masih masuk akal anak itu dari suaminya, nasabnya tetap ke suami. Nggak boleh asal menafikan, apalagi cuma modal curiga atau pengakuan istri aja. Islam nggak main-main soal kehormatan keluarga!
Syekh Abdurrahman pernah bilang:
فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمَوْلُوْدَ عَلَى فِرَاشِ الزَّوْجِ لَاحِقٌ بِهِ مُطْلَقاً إِنْ أَمْكَنَ كَوْنُهُ مِنْهُ، وَلَا يُنْتَفَى عَنْهُ إِلَّا بِاللِّعَانِ وَالنَّفْيِ، وَلَا عِبْرَةَ بِإِقْرَارِ الْمَرْأَةِ بِالزِّنَا، وَإِنْ صَدَّقَهَا الزَّوْجُ وَظَهَرَتْ أَمَارَاتُهُ
“Kesimpulannya, seorang anak yang lahir dalam ikatan pernikahan dianggap bersambung nasabnya kepada suami secara mutlak jika masih memungkinkan anak itu berasal darinya. Anak tersebut tidak dapat dinafikan kecuali melalui proses sumpah li’an dan penafian. Pengakuan istri bahwa ia berzina tidak dianggap, meskipun suami mempercayainya dan tanda-tanda zina tampak jelas.”
Jadi, walaupun ibunya pernah ‘khilaf’ sebelum nikah, selama anaknya lahir setelah enam bulan dari akad, nasabnya tetap ke suami. Bahkan, kalau suami tahu istrinya pernah zina, tapi masih mungkin anak itu dari dia, tetap nggak boleh asal menafikan. Kecuali lewat proses li’an (sumpah khusus di pengadilan agama). Islam itu adil, bro, nggak asal judge!
Nabi Muhammad ﷺ juga pernah bersabda:
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak itu milik (suami) yang sah, dan bagi pezina hanya kerugian.”
Jadi, anak yang lahir dari istri sah tetap dinasabkan ke suaminya, bukan ke laki-laki lain, meskipun ada pengakuan atau klaim dari pihak lain. Islam menjaga banget kehormatan keluarga dan anak, biar nggak ada yang jadi korban stigma atau fitnah.
Analoginya gini: nasab anak itu kayak password WiFi rumah—selama masih connect sama router (suami sah), nggak bisa sembarangan diganti sama tetangga, walaupun tetangga sering nebeng! Jadi, jangan gampang menuduh atau menafikan nasab anak. Kalau ada kasus kayak gini, jangan panik, konsultasikan ke ahli agama atau pengadilan agama. Yang penting, tetap saling support dan jangan biarkan masa lalu merusak masa depan keluarga.
Punya cerita unik atau pengalaman soal status nasab? Atau pernah denger drama keluarga yang bikin mikir keras? Share di kolom komentar, biar mimin nggak jadi satu-satunya yang suka mikir ribet soal hukum keluarga 🙃