Warga +62, pernah nggak sih denger pertanyaan: kalau perempuan lagi hamil terus dicerai atau suaminya wafat, iddahnya sampai kapan? Yuk, kita bahas tafsir Surat Ath-Thalaq ayat 4 dengan santai tapi tetap ilmiah!
Jadi, iddah itu masa tunggu buat perempuan setelah cerai atau suaminya wafat, biar jelas nasab dan kehormatan terjaga. Nah, kalau perempuan itu hamil, masa iddahnya beda dari yang nggak hamil. Allah bilang di QS Ath-Thalaq ayat 4: “Perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Artinya, baik dicerai atau ditinggal wafat, iddah perempuan hamil selesai saat melahirkan. Ini juga ditegaskan dalam kisah Sabi’ah binti al-Harits al-Aslamiyyah, sahabat Nabi yang suaminya wafat saat ia hamil. Baru 15 hari setelah wafat, ia melahirkan dan langsung dapat izin dari Nabi buat menikah lagi. Jadi, nggak harus nunggu 4 bulan 10 hari kalau memang sudah melahirkan!
Mayoritas ulama sepakat, iddah perempuan hamil selesai saat melahirkan, baik karena cerai atau wafat. Ada juga pendapat minoritas (seperti Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas) yang bilang harus nunggu waktu terlama antara dua ketentuan, tapi ini lebih ke kehati-hatian aja.
Intinya, aturan ini berlaku umum buat semua perempuan hamil, nggak peduli statusnya dicerai atau ditinggal wafat. Tujuannya biar jelas rahimnya kosong, dan nggak ada keraguan soal nasab anak.
Pesan mimin: Jangan bingung soal iddah, baca Qur’an dan tanya ke ahlinya. Share ke temenmu yang lagi galau soal iddah, biar nggak salah paham dan makin tercerahkan!