Pernah nggak sih, denger cerita suami yang tiba-tiba “dipaksa” cerai sama istrinya, bukan karena chat mantan, tapi karena… diancam parang? Iya, beneran parang, bukan paracetamol! Jadi ceritanya, ada istri yang udah kayak aktor film action, ngacungin senjata ke suami sambil bilang, “Pokoknya, talak-in aku sekarang juga!” Suaminya? Jelas, langsung keringetan dingin, deg-degan, dan akhirnya bilang, “Oke deh, diceraikan.”
Nah, pertanyaannya: Talak yang dijatuhkan suami karena dipaksa kayak gini, sah nggak sih menurut Islam?
Tenang, mimin udah ngulik-ngulik kitab kuning dan fatwa ulama. Ternyata, menurut Fathul Qarib, ada empat orang yang talaknya nggak jatuh: anak kecil, orang yang nggak waras, orang tidur, dan… orang yang dipaksa tanpa hak. Jadi, kalau suami ngucapin talak karena diancam parang, itu masuk kategori “dipaksa tanpa hak”. Talaknya? Nggak jatuh, bestie!
Al-Mawardi juga bilang, talak itu akad serius, nggak sah kalau diucapkan di bawah tekanan. Apalagi kalau ancamannya nyata, kayak diancam dibacok, dipukul, atau diusir. Jadi, selama suami bener-bener terpojok, nggak bisa kabur, dan hatinya sebenernya nggak mau cerai, talaknya nggak sah. Tapi kalau ternyata suami udah pengen cerai dari dulu, terus pura-pura takut biar ada alasan, ya itu beda cerita, ya!
Intinya, warga +62, jangan main-main sama talak. Apalagi pakai kekerasan. Kalau ada masalah rumah tangga, mending ngobrol baik-baik atau ke pengadilan agama. Jangan sampai drama rumah tangga berubah jadi sinetron laga.
Pesan mimin: Hidup itu kadang kayak suami diancam istri, serba salah. Tapi jangan lupa, semua masalah ada jalan keluarnya—asal jangan pakai parang! Setuju? Share ke grup WA keluarga, biar nggak ada yang salah paham soal talak paksa!